KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Rp14,2 Miliar

    KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Rp14,2 Miliar
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Putra dan Ayahnya Jadi Tersangka

    BEKASI - Penyelidikan mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sisi gelap di balik pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sosok HMK, yang tak lain adalah ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Putra, ternyata memegang peranan krusial dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara gamblang bahwa HMK bertindak sebagai perantara utama bagi putranya, Ade Kuswara Kunang. Peran ini tidak hanya terbatas sebagai fasilitator, tetapi juga mencakup tindakan meminta uang secara langsung kepada berbagai pihak, termasuk SRJ, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    "Jadi, ketika SRJ ini diminta, nah HMK juga minta (uang). Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, " ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Menurut data yang dipaparkan Asep, HMK sendiri menduduki jabatan sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Sementara itu, SRJ adalah seorang pihak swasta yang memiliki koneksi erat dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) terkait dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

    Terungkapnya aliran dana ini bermula dari komunikasi intensif antara Ade Kuswara sebagai Bupati terpilih dengan SRJ, yang berperan sebagai penyedia paket proyek. Hubungan ini terjalin erat sepanjang tahun 2024 hingga 2025, di mana ADK diduga secara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada SRJ, dengan HMK dan pihak lain sebagai perantara.

    Asep membeberkan fakta mengejutkan bahwa total uang 'ijon' yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara, dengan melibatkan HMK, mencapai angka fantastis Rp9, 5 miliar. Pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

    Namun, aliran dana gelap tidak berhenti di situ. Diduga, sepanjang tahun 2025, ADK juga menerima dana lain dari berbagai pihak, yang jika ditotal mencapai Rp4, 7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan uang yang diterima Ade Kuswara Kunang selama menjabat sebagai Bupati Bekasi mencapai Rp14, 2 miliar.

    Saat ini, KPK telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ade Kuswara Kunang, HMK, dan SRJ. Ketiganya telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (PERS

    kpk korupsi suap bupati bekasi hmk pemkab bekasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Harta Rp79...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Jembrana Gelar Program Minggu Kasih di Desa Gumbrih, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat
    Mantan Dirut Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, OJK Lanjutkan Penyidikan
    Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
    Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
    Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang

    Ikuti Kami