Surabaya – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stan di PD Pasar Surya terus menunjukkan progres signifikan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kini melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan analisis forensik digital terhadap sejumlah barang bukti elektronik.
Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti dan membedah alur perkara secara transparan dan akurat. Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jampidsus meliputi telepon seluler (HP) dan komputer yang diduga kuat menyimpan data krusial terkait pengelolaan sewa stan serta lahan kosong.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital ini akan menjadi instrumen vital bagi penyidik dalam mengembangkan perkara.
“Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya akan menjadi bahan pendalaman penyidik guna membuat perkara ini lebih terang, ” ujar Iswara dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Melalui analisis digital ini, penyidik berupaya menelusuri jejak komunikasi antarpihak, memetakan alur transaksi keuangan, hingga mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Iswara menilai penggunaan data elektronik akan mempercepat proses penyidikan karena mampu menyajikan fakta-fakta digital yang sulit terbantahkan.
Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Meski demikian, belum ada pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat karena tim penyidik masih fokus menunggu hasil analisis dari laboratorium digital forensik Kejagung.
Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Fokus utama penyelidikan adalah penyimpangan dalam pengelolaan sewa stan dan pemanfaatan lahan kosong untuk periode 2024 - 2025.
Dugaan praktik korupsi ini mencakup operasional di 62 pasar yang tersebar di wilayah Timur, Utara, dan Selatan Surabaya.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat sejumlah stan dan lahan yang digunakan tanpa perjanjian sewa resmi.
Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya kepastian pembayaran serta ketiadaan dasar penagihan yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara sistemik.@Red.

Octavia Ramadhani