Lawu Ds (17/04/2026) - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bersama Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar diskusi terkait rencana relokasi warga Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, yang terdampak bencana tanah retak dan longsor bertempat di Kantor Desa Mendak. Kamis (16/04/2026).
Diskusi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, sekaligus membahas kelayakan lokasi relokasi yang diusulkan.
Administratur Perhutani KPH Lawu Ds melalui Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Dedi Noperi, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung rencana relokasi sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perhutani siap mengawal proses ini apabila lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku, ” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Perhutani hanya berperan sebagai pengelola kawasan, sehingga setiap pemanfaatan harus melalui izin resmi, dan bersifat hak menempati, bukan kepemilikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun, Gunawi, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung relokasi warga ke lokasi yang lebih aman.
“Pemerintah daerah akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses relokasi berjalan sesuai ketentuan, ” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan kajian teknis terhadap lokasi yang diusulkan, meliputi aspek keamanan, kelayakan hunian, serta dampak lingkungan.
Melalui diskusi ini, diharapkan rencana relokasi warga terdampak bencana dapat segera direalisasikan secara tepat, aman, dan berkelanjutan.@Red.

Octavia Ramadhani